Perubahan Susunan Komite Audit PT Ekadharma International Tbk
Pengenalan
Sehubungan dengan perkembangan terbaru mengenai komite audit di PT Ekadharma International Tbk, kami ingin menyampaikan informasi penting yang sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja komite audit. Perubahan ini berupaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses audit perusahaan.
Dasar Hukum Perubahan
Perubahan susunan komite audit pada perusahaan ini didorong oleh Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/SK-DEKOM/EKAD/X/2025. Keputusan ini mencakup pengangkatan serta pemberhentian anggota komite audit, yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan pemantauan audit yang dilaksanakan.
Implikasi Perubahan
Dengan adanya perubahan tersebut, PT Ekadharma International Tbk berkomitmen untuk memperkuat tata kelola perusahaan. Kami percaya bahwa susunan komite audit yang baru ini akan memperbaiki kinerja serta memberikan kontribusi positif terhadap pengawasan dalam proses audit dan keuangan perusahaan. Semua langkah yang diambil akan senantiasa mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku, demi kepentingan pemangku kepentingan dan kemajuan perusahaan secara keseluruhan.
Fullscreen Mode